Pengosongan Kantor DP3AKB Jember Dinilai Mendadak, Keberlanjutan Layanan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan

JEMBER – Pengosongan kantor DP3AKB Jember memicu sorotan publik setelah gedung tersebut dialihfungsikan menjadi Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) mulai Rabu (7/1/2026).

Alih fungsi itu terjadi di tengah proses peleburan organisasi perangkat daerah, menyusul perubahan struktur kelembagaan sesuai regulasi terbaru Pemerintah Kabupaten Jember.

Berdasarkan Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025, DP3AKB dilebur ke dua OPD, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Dampaknya, seluruh aktivitas DP3AKB harus meninggalkan gedung lama meski kesiapan lokasi kerja pengganti dinilai belum optimal.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AKB, dr. Oktavia Wahyu Trisnamurti, membenarkan pengosongan gedung tersebut.

“Jadi kami yang sebelumnya berharap masih di sini terpaksa harus beres-beres sekarang juga,” ujar Oktavia, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut lokasi kerja baru di Dinkes dan Dinsos masih dalam tahap persiapan bagi para pegawai DP3AKB.

“Di Dinkes masih disiapkan tempat, di Dinsos juga masih menyiapkan lokasi untuk kami,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender Jember, Saras Dumasari, yang menilai pengosongan berlangsung mendadak.

“Ternyata kami baru mendapat informasi kemarin sore bahwa tempat ini harus dikosongkan,” ucap Saras.

Ia menilai persoalan utama bukan sekadar gedung, melainkan keberlanjutan layanan perlindungan perempuan dan anak.

“Tanpa kepastian lokasi dan jaminan layanan tetap berjalan, ini tentu berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPG Jember, Said Karim, menjelaskan penggunaan gedung DP3AKB bersifat pinjam pakai.

“Kami hanya memohon peminjaman gedung kepada Bupati untuk dijadikan kantor KPPG,” kata Said.

Ia menyebut KPPG Jember memiliki wilayah kerja luas yang mencakup puluhan kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“KPPG Jember menangani sekitar 22 kabupaten kota, tidak hanya Kabupaten Jember,” katanya.

Terkait polemik tersebut, Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman menegaskan gedung DP3AKB kini berstatus aset Pemkab.

“Secara administratif ini aset Pemda, penggunaannya ditentukan pimpinan daerah,” ujarnya.

Helmi memastikan Pemkab Jember akan menyediakan lokasi kerja yang layak bagi pegawai serta menjamin layanan publik tetap berjalan.