Paslon Hendy Klarifikasi Tuduhan Kampanye di Masjid ke Bawaslu

Calon Bupati nomor urut 01 Hendy Siswanto saat mendatangi kantor Bawaslu Jember Kamis pagi (Foto: Syakur/BBC)
Calon Bupati nomor urut 01 Hendy Siswanto saat mendatangi kantor Bawaslu Jember Kamis pagi (Foto: Syakur/BBC)

JEMBER – Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, dilaporkan terkait dugaan kampanye di masjid oleh tim hukum Paslon 2, Gus Fawait-Djoko.

Hendy Siswanto memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis, 10 September 2024.

“Saya hadir untuk klarifikasi laporan dari Paslon Gus Fawait-Djoko terkait Pilkada 2024. Laporan ini terkait kegiatan salat Subuh kami di Masjid Baiturrahman, Taman Gading,” katanya.

Hendy menjelaskan bahwa dirinya sudah dua tahun rutin mengunjungi masjid sejak menjabat sebagai Bupati Jember. Kunjungan itu dilakukan di berbagai masjid di Kabupaten Jember.

“Kegiatan ini kami lakukan terus-menerus. Bahkan, beberapa masjid meminta kami untuk menyampaikan sambutan atau memberikan nasihat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, dirinya hanya memberikan nasihat kepada masyarakat Jember, khususnya umat Islam. Hendy mengajak mereka untuk senantiasa menunaikan salat Subuh berjamaah.

“Salat Subuh adalah bentuk rasa syukur kita sebagai umat Islam. Setelah tidur, kita diberi kesempatan hidup kembali dan memulai hari dengan salat Subuh berjamaah,” ungkapnya.

Dalam salat Subuh berjamaah, menurut Hendy, ada aspek hablum minallah, yaitu hubungan dengan Allah, dan hablum minannas, hubungan dengan sesama manusia.

“Kami berinteraksi dengan jamaah melalui salam, menyapa, dan memberikan nasihat setelah salat Subuh. Setelah itu, kami bubar untuk mencari rezeki,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kampanye, melainkan bagian dari rutinitasnya sejak lama.

“Apa yang saya sampaikan adalah tentang menjalani kehidupan yang lebih baik, bukan ajakan untuk memilih,” jelasnya.

Hendy menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk berkampanye di masjid. Semua kegiatan dilakukan murni untuk kepentingan agama.

“Kami tetap menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku. Tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Hendy juga mengungkapkan rasa terima kasih atas tuduhan tersebut, meskipun ia hanya salat berjamaah dan menyapa jamaah setelah salat Subuh.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan bahwa terlapor dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Hendy Siswanto.

“Terkait laporan dugaan kampanye di tempat ibadah, yaitu calon bupati Hendy Siswanto, ini menjadi bahan untuk dibahas lebih lanjut, karena tempat ibadah termasuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Ia menambahkan, setelah klarifikasi dari terlapor, akan dilakukan kajian lebih lanjut, serta pembentukan tim penelusuran untuk mencari tambahan kesaksian yang akan dikumpulkan sebagai bahan kajian bersama.