MKKS SMK Swasta Jember: Tidak Ada Pungutan di Sekolah

JEMBER – Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Jember menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar terhadap sekolah. Mereka membantah tudingan yang beredar di masyarakat.

Ketua MKKS SMK Swasta Jember, Dandik Hidayat, menilai pemberitaan terkait penggalangan iuran sekolah tidak sesuai fakta. Jumlah SMK swasta serta besaran iuran yang disebutkan dalam berita tidak akurat.

“Jumlah SMK swasta di Jember yang disebutkan tidak sesuai kenyataan. Besaran iuran juga tidak sama untuk setiap sekolah,” ujar Dandik dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah anggota MKKS tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran organisasi tersebut.

Menurutnya, MKKS dibentuk berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Tujuan utamanya adalah meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan di daerah.

Dandik menambahkan bahwa keberadaan MKKS bertujuan membantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Forum ini menjadi wadah pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.

Zaenudin, salah satu pengurus MKKS, menjelaskan bahwa setiap organisasi pasti membutuhkan dana untuk operasionalnya. Iuran yang dikumpulkan berdasarkan kesepakatan anggota dan disesuaikan kemampuan sekolah.

“Iuran ini digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan seperti OSN, O2SN, FLS2N, LKS, serta rapat koordinasi dan pelatihan siswa,” ungkapnya dalam penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, dana juga digunakan untuk mendukung komunitas belajar, membantu siswa yang sakit, serta memberikan santunan bagi anak yatim dari sekolah anggota MKKS.

Dana yang dikumpulkan pun dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah, termasuk biaya transportasi saat menghadiri rapat dengan Cabang Dinas maupun Dinas Pendidikan.

“Kalau ada rapat di Cabdin atau provinsi, apakah kepala sekolah harus berjalan kaki? Biaya transportasi itu dari mana kalau bukan dari dana yang telah disepakati?” tanyanya.

Zaenudin juga membandingkan bahwa organisasi serupa di daerah lain, termasuk di Jawa Timur, juga memiliki mekanisme iuran seperti di Jember.

“Kenapa hanya MKKS di Jember yang menjadi sorotan? Padahal organisasi lain juga menerapkan hal yang sama,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa MKKS bukan organisasi politik, sehingga tidak wajib berbadan hukum. Semua dana digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial di lingkungan sekolah.

Pengurus MKKS lainnya, Alex, memastikan bahwa iuran bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan yang digunakan sesuai kesepakatan anggota. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penggunaannya.

“Dana ini digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk individu. Semua dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota,” katanya.

Salah satu alokasi dana adalah bantuan sosial bagi guru atau tenaga kependidikan yang mengalami musibah, seperti sakit parah atau meninggal dunia.

Bantuan juga diberikan kepada siswa kurang mampu yang akan menjalani Praktik Kerja Industri (Prakerin), termasuk untuk membeli seragam praktik atau sepatu khusus.

“Kami juga memberikan santunan kepada siswa yatim piatu agar mereka tetap bisa bersekolah dengan tenang tanpa terbebani biaya tambahan,” jelasnya.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membayar asuransi keselamatan kerja bagi siswa Prakerin yang berasal dari keluarga kurang mampu, sesuai persyaratan perusahaan.

“Kami tidak ingin ada siswa yang gagal mengikuti Prakerin hanya karena tidak mampu membayar asuransi. MKKS hadir untuk membantu mereka,” ungkapnya.

Salah satu kepala SMK di Jember memberikan contoh bahwa ada siswa yang membutuhkan seragam praktik tetapi tidak memiliki dana. MKKS membantu membelikan seragam tersebut.

“Kalau siswa tidak mampu beli seragam sesuai standar perusahaan tempat Prakerin, MKKS siap membantu. Itu bentuk kepedulian kami,” tuturnya.

Bantuan lain juga diberikan dalam bentuk dana bagi siswa yang mengalami kecelakaan saat menjalani Prakerin agar mereka mendapatkan perawatan yang layak.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Sugeng Trianto, berharap klarifikasi dari MKKS dapat meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.

“Saya harap masyarakat bisa memahami bahwa tidak ada pungutan liar. Yang ada adalah iuran anggota untuk mendukung kegiatan pendidikan dan sosial,” katanya.

Sugeng menegaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan bersama, seperti membantu siswa sakit, memberikan santunan bagi korban bencana, serta mendukung kegiatan akademik.

“MKKS sudah berjalan lama dengan sistem ini. Jangan sampai informasi yang tidak benar membuat publik salah paham terhadap niat baik organisasi ini,” ujarnya.

Menurut Sugeng, organisasi seperti MKKS justru membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa serta tenaga kependidikan di Kabupaten Jember.

“Kami akan terus memastikan transparansi penggunaan dana, agar kepercayaan publik terhadap MKKS tetap terjaga,” pungkasnya.