JEMBER – Negara kembali menegaskan keberpihakannya pada masyarakat melalui penindakan tegas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember, Selasa (23/12/2025).
Langkah tersebut diwujudkan lewat edukasi dan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, melibatkan Bea Cukai dan Pemkab Jember.
Kegiatan ini menjadi simbol penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat rokok serta minuman beralkohol ilegal.
Bupati Jember melalui Kepala Satpol PP Bambang Rudyanto menegaskan, penindakan ini bukan sekadar rutinitas penegakan aturan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi,” ujar Bambang membacakan sambutan bupati.
Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari negara hingga pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
Selain menggerus penerimaan, praktik tersebut menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebut berperan penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus edukasi publik.
“Penindakan harus dibarengi kesadaran masyarakat agar efek jera benar-benar tercipta,” tegas Bambang.
Bea Cukai Jember mencatat, barang yang dimusnahkan terdiri atas 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter minuman beralkohol ilegal.
Nilai total barang mencapai Rp256,9 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp81,6 juta.
Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim menyebut hasil tersebut buah sinergi lintas instansi.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas BKC ilegal demi melindungi masyarakat,” katanya.
Ia menilai ancaman terbesar bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada stabilitas ekonomi warga.
“Produk ilegal merusak tatanan usaha dan membahayakan masyarakat,” lanjutnya.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Jember menutup ruang praktik ilegal melalui kolaborasi Pemkab, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur terkait.