PROBOLINGGO – Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH PEKA) Cabang Probolinggo resmi melayangkan surat informasi dan permohonan perlindungan hukum kepada UPTD PPA Kabupaten Probolinggo.
Langkah ini terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Surat bernomor 002/LBH-PEKA/PPA/IX/2026 tersebut dikirimkan sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak korban yang saat ini diketahui berstatus sebagai anak yatim piatu.
Kronologi Peristiwa dan Lokasi Kejadian
Berdasarkan berkas pengaduan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar 20 hari sebelum surat dibuat. Anak korban saat itu bekerja sebagai penjaga kedai atau gerobak minuman milik seorang warga bernama Ririn, yang berlokasi di [Angkringan Gelora Kraksaan]
Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria dewasa berinisial RDP, yang diinformasikan memiliki hubungan kedekatan dengan pemilik kedai.
RDP diduga membujuk dan memaksa korban untuk menemaninya mengembalikan gerobak minuman ke tempat penyimpanan yang kondisinya sepi dan gelap.
Di lokasi itulah diduga terjadi tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini juga sempat memicu adu mulut antara terlapor dengan kekasih korban, di mana terlapor diduga sempat mengeluarkan sebilah arit.
Muncul Dugaan Intimidasi dan Dampak Sosial Ekonomi Korban
Selain fokus pada dugaan kekerasan seksual, berkembang pula informasi mengenai adanya tekanan sosial yang dihadapi oleh korban pasca-kejadian. Muncul dugaan tindakan intimidasi dari pihak Ketua Paguyuban setempat agar perkara ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Dampak dari peristiwa dan polemik ini, anak korban hingga saat ini dilaporkan dilarang untuk kembali bekerja di area [Angkringan Gelora Kraksaan]
Kondisi ini memperparah situasi korban, mengingat ia merupakan anak yatim piatu yang selama ini menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya makan dari hasil bekerja di kawasan tersebut.
Direktur LBH PEKA Cabang Probolinggo, Muhammad Hasan Basri, S.H., dalam suratnya menyampaikan bahwa situasi ini menempatkan anak korban dalam posisi yang sangat rentan.
“Keadaan tersebut menempatkan Anak Korban dalam kondisi rentan terhadap tekanan psikologis, intimidasi, bujukan, intervensi, maupun kemungkinan terjadinya tekanan dari pihak-pihak luar,” tulisnya dalam dokumen permohonan tersebut.
Permohonan Langkah Responsif UPTD PPA
Mengingat adanya kompleksitas masalah, baik dari sisi hukum maupun pemenuhan kebutuhan dasar korban, LBH PEKA meminta [UPTD PPA Kabupaten Probolinggo untuk segera mengambil tindakan responsif:
- Asesmen Komprehensif: Menilai tingkat keselamatan, keamanan, kondisi psikologis, serta kerentanan sosial-ekonomi korban.
- Perlindungan dari Tekanan: Memastikan korban bebas dari segala bentuk intimidasi atau intervensi dari pihak manapun selama proses berjalan.
- Fasilitasi Hukum & Pemulihan: Memfasilitasi akses pelaporan ke Kepolisian serta memulihkan kondisi psikososial korban agar hak dasarnya tetap terpenuhi.
LBH PEKA menegaskan bahwa kualifikasi final mengenai pasal pidana sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Namun, perlindungan terhadap anak yatim piatu yang kehilangan mata pencaharian ini harus menjadi prioritas utama demi kepentingan terbaik bagi anak.