TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman dan menjadi penanda arah baru kebijakan keimigrasian berbasis kedekatan historis, keluarga, dan kontribusi global terhadap Indonesia.
Global Citizen of Indonesia atau GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing dengan keterikatan kuat terhadap Indonesia.
Kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemegangnya, namun membuka ruang tinggal jangka panjang secara legal dan terintegrasi.
Subjek GCI mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Skema penyatuan keluarga juga memungkinkan anggota keluarga pemegang GCI memperoleh izin serupa tanpa prosedur berlapis.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut GCI sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini muncul.
“Kebijakan ini menjawab kebutuhan diaspora tanpa melanggar prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia,” ujar Yuldi Yusman.
Ia menegaskan GCI membuka peluang kontribusi diaspora dan individu berikatan khusus dalam berbagai sektor pembangunan nasional.
“GCI memberi ruang partisipasi nyata, sekaligus menjaga kepastian hukum keimigrasian,” katanya.
Salah satu penerima GCI, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.
“Ini kesempatan saya mengunjungi seluruh provinsi di Indonesia yang sangat kaya budaya,” ujar Adam.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap oleh generasi muda berbakat.
“Saya melihat banyak sleeping giants, talenta yang belum bangun, dan ingin ikut membangkitkan mereka,” katanya.
Adam mengapresiasi inisiatif pemerintah menghubungkan diaspora Indonesia di berbagai negara.
“Inisiatif ini menurut saya yang terbaik untuk mengajak diaspora kembali berkontribusi,” ucapnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan pengalaman positif selama proses pengajuan izin.
“Pelayanannya lancar, komunikasinya profesional, dan sangat membantu,” ujar Karna.
Ia menyebut fokus utamanya saat ini adalah keluarga, sembari membuka peluang kontribusi ke depan.
“Kontribusi saya nanti sebatas berbagi pengetahuan sesuai hukum dan profesionalisme,” katanya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik pada laman evisa.imigrasi.go.id.
E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemegang e-visa GCI akan otomatis memperoleh Izin Tinggal Tetap tak terbatas dalam 24 jam setelah masuk Indonesia.
Eks WNI dan keturunannya diwajibkan memenuhi syarat penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian berupa investasi atau kepemilikan properti.
Jaminan tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali saat pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya.
Ketentuan jaminan tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kebijakan GCI sejalan agenda pemerintah 2026.
“Transformasi layanan dan teknologi menjadi fondasi pelayanan publik modern dan berdampak langsung,” ujar Agus Andrianto.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.
“Kami ingin layanan imigrasi relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara,” pungkas Yuldi Yusman.