JEMBER – Gus Firjaun, Calon Wakil Bupati Jember, menyampaikan kritik terkait penundaan pencairan insentif guru ngaji oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurutnya, penundaan ini sangat merugikan masyarakat, terutama para penerima manfaat.
Penundaan insentif tersebut didasari oleh alasan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Namun, Gus Firjaun menilai alasan tersebut tidak relevan.
“Apa hubungannya netralitas ASN dengan insentif guru ngaji? Ini program tahunan,” katanya.
Gus Firjaun juga menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya didasari oleh sikap kenegarawanan yang mengutamakan nurani.
“Jika berpikir sebagai negarawan, insentif ini tak seharusnya ditunda,” tegasnya, Kamis (24/10).
Ia menambahkan, insentif tersebut sangat dinantikan oleh para guru ngaji. Banyak dari mereka yang sudah lama berharap bantuan ini segera cair. Menundanya hanya akan memperburuk keadaan sosial mereka.
Gus Firjaun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap adanya kelompok yang sengaja mengaitkan isu Pilkada dengan pencairan insentif.
Ia menilai tindakan tersebut hanya akan memperkeruh suasana.
“Saya dengar ada yang sengaja menunda demi Pilkada. Ini menyakiti hati para guru ngaji. Urusan perut jangan dipolitisasi,” katanya lagi, menegaskan kepeduliannya terhadap guru ngaji.
Meskipun kecewa, Gus Firjaun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena saat ini ia tengah cuti untuk mengikuti Pilkada.
“Keputusan ada di tangan pemerintah daerah, saya hanya bisa berharap mereka berpikir dengan hati,” ujarnya.
Ia juga berjanji bahwa setelah masa cutinya berakhir, ia akan langsung mengambil tindakan untuk mempercepat pencairan insentif.
“Saya akan tancap gas segera setelah cuti selesai,” tegasnya.
Berdasarkan data APBD Jember 2024, ada 18 ribu guru ngaji yang berhak menerima insentif. Program ini mencakup guru ngaji Islam dan non-Islam, yang seharusnya menerima bantuan pada April 2024.
Namun, pencairan tertunda karena banyak rekening penerima nonaktif. Akibatnya, Pemkab Jember bekerja sama dengan Bank Jatim untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut agar tidak ada biaya potongan bagi penerima.
Sayangnya, Bank Jatim Jember belum bisa memproses permintaan Pemkab tersebut karena belum ada regulasi yang mengatur. Kini, Pemkab menunggu arahan dari Bank Jatim pusat agar masalah ini dapat segera diselesaikan.