JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar Operasi Wirawaspada 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026, dengan fokus pada pencegahan pelanggaran serta pengamanan terhadap potensi ancaman lintas negara.
Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas instansi penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Jember.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi strategis, seperti perusahaan, tempat wisata, penginapan, hingga kawasan permukiman yang dinilai rawan pelanggaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menegaskan pentingnya operasi tersebut dalam menjaga kedaulatan negara.
“Operasi ini menjadi momentum penting menghadapi dinamika global yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perjalanan serta deteksi dini terhadap pelanggaran seperti overstay.
“Selain itu, kami juga mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan orang melalui pengawasan yang terintegrasi,” tambahnya.
Pendekatan yang digunakan mengedepankan koordinasi antarinstansi serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses pengawasan di lapangan.
Petugas juga mengedepankan langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini melalui pemantauan intensif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan keimigrasian,” kata Eko.
Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan orang asing di daerah.
Kantor Imigrasi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait orang asing.
“Informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline resmi maupun layanan digital yang telah disediakan oleh kantor imigrasi.
Selain itu, pelaku usaha diimbau untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara berkala.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing berjalan sesuai regulasi.
Dengan operasi ini, diharapkan keamanan wilayah tetap terjaga serta potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalkan secara optimal.