JEMBER – Insiden pelecehan terjadi di Jalan M. Yamin, Desa Ajung, Jember, ketika dua pemuda dilaporkan memegang paha seorang wanita yang sedang dibonceng suaminya pada Senin malam (11/11/2024).
Kejadian berawal ketika YA, seorang perempuan yang tengah dibonceng suaminya, tiba-tiba diperlakukan tak senonoh oleh dua pemuda berinisial R dan M yang mendekat dari samping kanan motor mereka.
“Kedua pemuda itu tiba-tiba mendekati motor korban dan meraba paha dan pantat wanita tersebut,” ungkap Kapolsek Ajung Iptu Edi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Suami korban, yang melihat tindakan tidak pantas itu, langsung berhenti dan berusaha mengejar kedua pemuda tersebut, dibantu oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Sontak saja suami korban merasa geram dan langsung mengambil tindakan mengejar, bahkan beberapa warga ikut terlibat dalam pengejaran,” tambah Edi.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah polisi tiba di tempat kejadian. Mereka lalu dibawa ke Polsek Ajung untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Pelaku dengan inisial M berasal dari Desa Ajung, sedangkan R adalah warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates,” jelas Kapolsek.
Saat diamankan, kedua pelaku tercium bau alkohol, yang mengindikasikan mereka kemungkinan sedang dalam pengaruh minuman keras saat insiden tersebut terjadi.
“Benar, keduanya menunjukkan tanda-tanda pengaruh alkohol saat kami periksa, sehingga proses penyelidikan masih kami lakukan lebih lanjut,” tegas Edi.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 6a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal, dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Kami akan memastikan keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Ajung.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Jember yang mengecam tindakan pelecehan tersebut, terutama karena dilakukan di area publik.
Masyarakat berharap hukuman tegas bisa diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.