JEMBER – DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan guru paruh waktu dan peserta PPG jabatan, Selasa (11/11/2025). Audiensi itu membahas kejelasan status dan honor tenaga pendidik non-ASN.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan forum tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan serta BKPSDM untuk memberikan penjelasan soal anggaran dan status tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember.
Menurut Halim, Dinas Pendidikan memastikan anggaran honorarium bagi tenaga paruh waktu tahun depan telah tersedia. “Totalnya mencapai sekitar Rp76 miliar untuk satu tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan berkomunikasi dengan Bupati agar ke depan para tenaga paruh waktu memiliki kepastian status, bahkan berpeluang meningkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Selain itu, Halim menyoroti progres peningkatan bagi peserta PPG Prajabatan. Ia berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberi prioritas bagi lulusan PPG Jember dalam formasi guru nasional.
Dalam audiensi tersebut juga diungkap, jumlah tenaga paruh waktu yang sudah terdaftar di pangkalan data ASN mencapai 8.389 orang. Dari jumlah itu, 8.365 di antaranya telah memiliki data NIP.
“Masih ada sebagian kecil yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Kami minta segera berkoordinasi dengan BKPSDM agar datanya bisa dilengkapi,” jelas Halim.
Terkait kemampuan anggaran daerah, Halim menyebut belanja pegawai Pemkab Jember saat ini berada di kisaran 27,8 persen dari total APBD. Masih tersisa ruang sekitar 3 persen sebelum menyentuh batas maksimal 30 persen.
Namun, ia menegaskan status guru paruh waktu saat ini masih masuk kategori belanja barang dan jasa. “Kalau dialihkan ke belanja pegawai, bisa melampaui 50 persen. Itu jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Meski begitu, DPRD berkomitmen memperjuangkan hak para tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi. “Kami dorong ada afirmasi atau jalur khusus bagi mereka yang telah bertahun-tahun berkontribusi,” pungkas Halim.