Di Media Mengaku Dizalimi, Wabup Jember Diam-Diam Masih Terima Hak Finansial

JEMBER – Klaim penarikan hak Wakil Bupati Jember Djoko Susanto kembali dipertanyakan setelah data resmi keuangan dan fasilitas dibuka ke publik.

Pernyataan kuasa hukum Bupati Jember menyebut narasi dizalimi tidak sejalan dengan catatan administrasi pemerintahan daerah.

Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menegaskan Djoko tetap menikmati hak finansial selama hampir satu tahun masa jabatan.

“Tidak benar jika dikatakan hak Wakil Bupati ditarik atau tidak diberikan,” kata Thamrin, Selasa (3/2/2026).

Ia menyebut insentif pajak menjadi salah satu hak yang rutin diterima dan masuk ke rekening pribadi Djoko.

“Totalnya hampir setengah miliar rupiah selama kurang lebih satu tahun menjabat,” ujarnya.

Thamrin menilai munculnya klaim dizalimi bertolak belakang dengan fakta penerimaan dana tersebut.

“Kalau hak benar-benar ditarik, lalu dana sebesar itu berasal dari mana?” katanya.

Ia menambahkan, seluruh transaksi keuangan tersebut telah melalui proses verifikasi perbankan.

“Data penerimaan sudah divalidasi Bank Jatim Jember, jadi bukan asumsi,” tegas Thamrin.

Selain dana, fasilitas kendaraan dinas Wakil Bupati juga disebut tidak pernah ditarik oleh Pemkab Jember.

Mobil dinas disebut selalu tersedia di rumah dinas, lengkap dengan dukungan operasional.

“Mobil dinas ada, dipakai atau tidak itu keputusan pribadi Wakil Bupati,” paparnya.

Thamrin juga menyinggung pelayanan administrasi Bagian Umum yang disebut selalu responsif terhadap klaim Wakil Bupati.

Bahkan, klaim perjalanan yang melibatkan keluarga Wakil Bupati disebut sempat dicairkan tanpa hambatan.

“Tidak ada penolakan atau pemersulitan, semuanya diproses dengan sistem layani,” tandasnya.

Di sisi lain, Djoko Susanto diketahui mengajukan gugatan balik di PN Jember terkait dugaan penarikan hak dan kerugian immateriil.