Dampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Perketat Layanan Bandara

JAKARTA – Dampak konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai dirasakan sektor penerbangan internasional Indonesia. Sejumlah rute penerbangan mengalami gangguan akibat penutupan wilayah udara beberapa negara.

Direktorat Jenderal Imigrasi langsung meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna mengantisipasi lonjakan penumpang terdampak.

Penutupan ruang udara terjadi di sejumlah negara transit utama, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang selama ini menjadi jalur penghubung penerbangan internasional.

Kondisi tersebut memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia, khususnya penerbangan jarak jauh dengan rute Timur Tengah.

Data pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB mencatat delapan penerbangan internasional mengalami gangguan operasional.

Gangguan terjadi di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Bandara Kualanamu Medan.

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak situasi tersebut, terdiri dari 1.644 warga negara asing dan 584 warga negara Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal meski terjadi perubahan jadwal penerbangan.

“Pelayanan di bandara tetap kami jaga agar berjalan optimal dan kondusif,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan fokus utama Imigrasi adalah menjaga ketertiban proses pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan.

Sebagai langkah cepat, petugas melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian terhadap penumpang dan kru maskapai terdampak.

Imigrasi juga mengatur ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan yang berubah.

Koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan terpadu.

Selain itu, petugas diminta terus memantau perkembangan jadwal penerbangan melalui kanal resmi agar respons dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Untuk melindungi penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, warga negara asing yang tertahan akibat pembatalan penerbangan dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa hingga maksimal 30 hari.

Tak hanya itu, kebijakan juga memberikan pembebasan biaya overstay atau tarif nol rupiah bagi WNA dengan syarat melampirkan keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.

Yuldi mengimbau seluruh penumpang internasional agar aktif memantau informasi penerbangan masing-masing.

“Kami meminta penumpang rutin mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas apabila membutuhkan bantuan,” pungkasnya.