JEMBER – Polres Jember mencatat prestasi dalam penanganan perkara kriminal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari 1.796 laporan tindak pidana yang diterima, sebanyak 1.331 kasus berhasil dituntaskan dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,59 persen.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari kerja terpadu seluruh jajaran dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menangani berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Jember,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal turut memperkuat pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka, empat kasus curat dengan enam tersangka, dan tidak ditemukan kasus curas.
“Kami juga mengamankan 10 sepeda motor, 54 telepon genggam, serta sejumlah alat kejahatan, termasuk kunci T,” katanya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kaliwates.
Polisi menangkap AA, warga Kecamatan Sumberbaru, setelah diduga hendak kembali beraksi di wilayah Patrang bersama rekannya berinisial IR yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Tersangka mengaku sudah 18 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan hasilnya dijual kepada penadah berinisial AG yang masih kami buru,” kata Bobby.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pelaku dan penadah kendaraan curian di Kabupaten Jember.