JEMBER – Upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus menjadi fokus utama sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2025 di STIA Pembangunan Jember, Senin (22/12/2025).
Regulasi ini dirancang untuk membangun kampus yang aman, inklusif, dan responsif terhadap persoalan kekerasan yang kian kompleks di perguruan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menilai pencegahan harus dimulai dari sistem yang terbuka dan berpihak pada mahasiswa.
“Kampus harus punya mekanisme aman agar mahasiswa berani melapor sebelum masalah membesar,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan yang melibatkan unsur mahasiswa secara aktif.
“Dengan mahasiswa di dalam satgas, pengawasan menjadi lebih partisipatif dan tidak sepihak,” katanya.
Menurutnya, perubahan pola sosial mahasiswa juga memengaruhi munculnya kekerasan yang kerap tidak terdeteksi sejak awal.
“Mahasiswa sekarang lebih sibuk sendiri, sehingga masalah sering dipendam dan tidak tertangani,” ucap Purnamasidi.
Karena itu, ia mendorong kampus memperkuat edukasi, pendampingan psikologis, dan budaya saling peduli antarmahasiswa.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kekerasan, bukan hanya saat kasus muncul,” tegasnya.
Purnamasidi juga menolak penyelesaian kekerasan secara kekeluargaan yang dinilai justru melemahkan efek jera.
“Kalau dibiarkan damai, kekerasan akan terus berulang di kampus,” ujarnya.
Ketua STIA Pembangunan Jember, Dr. Nungky Viana Feranita, menyatakan kampusnya berkomitmen menjadi pelopor ruang aman pendidikan tinggi.
“Kami tidak sekadar patuh aturan, tetapi memastikan pencegahan berjalan nyata,” katanya.
Ia menyebut STIA Pembangunan Jember telah memiliki regulasi internal serta satgas aktif untuk mengantisipasi kekerasan sejak dini.
“Komitmen ini menjadi fondasi kampus sebagai rumah aman bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.