BK DPRD Jember Dalami Aduan Etik Sidak Anggota Dewan Tanpa Surat Tugas

JEMBER – Badan Kehormatan DPRD Jember mulai mendalami aduan dugaan pelanggaran etik terkait sidak anggota legislatif yang dilakukan tanpa surat tugas resmi.

Aduan tersebut diajukan kalangan advokat dan memicu perhatian publik karena menyangkut prosedur serta etika wakil rakyat di lapangan.

Pimpinan BK DPRD Jember, Mochammad Hafidi, menyebut pemeriksaan awal telah dilakukan dengan memanggil pihak pengadu untuk klarifikasi.

“Kami tetap menindaklanjuti aduan ini meski terdapat kekurangan administrasi pada surat pengaduan,” ujar Hafidi, Senin (12/1/2026).

Menurut Hafidi, laporan tersebut dinilai konstruktif dan penting sebagai bagian dari kontrol etik terhadap perilaku anggota DPRD.

“Ada dua poin utama yang disampaikan pengadu dalam pemeriksaan awal,” kata Hafidi.

Ia menjelaskan, poin pertama menyangkut sidak yang dilakukan tanpa membawa surat tugas resmi dari lembaga.

Yang dipersoalkan adalah kegiatan dilakukan tanpa surat tugas dan tanpa atribut resmi,” jelasnya.

Akibatnya, masyarakat disebut kebingungan membedakan apakah sidak tersebut dilakukan oleh DPRD atau pihak lain.

Sementara itu, Forum Komunikasi Advokat Jember menilai sidak tersebut perlu diuji urgensinya secara objektif.

Juru Bicara FKA Jember, Lutfian Ubaidillah, menyebut sidak berkaitan dengan dugaan irigasi terhambat pembangunan perumahan.

“Faktanya, pihak yang mengadu justru tidak memiliki sawah di lokasi yang dipersoalkan,” ungkap Lutfian.

Ia juga mempertanyakan kebiasaan sidak tanpa surat tugas yang disebut sering dilakukan anggota dewan.

“Apakah kondisi ini benar-benar darurat hingga prosedur bisa diabaikan?” katanya.

BK DPRD Jember menegaskan akan bersikap objektif dan memanggil semua pihak sebelum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik.