Bawaslu Putusan Batalkan Penggantian Caleg DPR RI di Jatim, Ghufron Sirodj Menang Gugatan

Oplus_131072

JEMBER – Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU melanggar prosedur dalam penggantian caleg terpilih DPR RI dari dapil Jatim. Putusan ini dibacakan Ahmad Bagja pada Jumat, 27 September 2024.

Dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube Bawaslu, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan perubahan ketiga terkait penetapan caleg DPR terpilih. Putusan ini terkait nama Irsyad Yusuf.

Ach Ghufron Sirodj merasa bersyukur atas putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan dirinya terkait pemecatannya dari PKB. “Ini adalah kemenangan rakyat,” ujarnya.

Ghufron mengatakan, putusan Bawaslu RI menyelamatkan suara rakyat yang memilihnya sebagai wakil DPR RI. Ia berharap KPU segera menjalankan putusan Bawaslu dengan cepat.

Ghufron mendesak KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu. Ia berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ghufron menegaskan bahwa pembelaan yang ia lakukan bukan demi dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat Jember dan Lumajang yang memberikan kepercayaan melalui suara terbanyak kedua.

Meskipun dipecat dari PKB, Ghufron mengaku masih mencintai partai tersebut. “Saya tetap cinta PKB, meskipun saya dipecat tanpa alasan jelas,” katanya.

Ghufron menyebut PKB sebagai partai harapan ulama, Nahdiyin, dan seluruh rakyat Indonesia. PKB, menurutnya, adalah partai yang dirintis dengan doa dan tirakat para ulama.

Ghufron menegaskan bahwa kemenangannya adalah kemenangan seluruh anggota DPR dari PKB yang pernah mengalami pemecatan sejak konflik internal partai pada tahun 2008.

Ia berharap, dengan adanya keputusan Bawaslu, tidak akan ada lagi pengabaian terhadap suara rakyat. “Mandat rakyat tidak boleh dialihkan begitu saja ke pihak lain,” tegas Ghufron.

Ia menekankan bahwa kekuatan PKB ada dalam kebersamaan, bukan pada individu yang merasa lebih besar dari partai.

Puluhan pendukung Ghufron menggelar aksi di kantor KPU Jember dan Lumajang. Mereka juga melakukan istigasah di depan kantor KPU Jember sebagai bentuk protes terhadap KPU.