Bapenda Jember Tertibkan Penunggak Pajak, Tiga Usaha Besar Kena Segel

JEMBER -Pemerintah Kabupaten Jember menindak tegas penunggak pajak hotel dan restoran dengan menyegel sejumlah usaha besar yang memiliki tunggakan miliaran rupiah.

Aksi penertiban dilakukan Badan Pendapatan Daerah Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 22 Desember 2025.

Tiga unit usaha yang disegel meliputi Java Lotus, Eterno, serta Foodgasm yang beroperasi di beberapa titik strategis wilayah Jember.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan setelah upaya persuasif dan penagihan berulang tidak mendapat respons dari wajib pajak.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan tunggakan berasal dari pajak hotel dan restoran.

“Nilai tunggakannya cukup besar dan sudah berlangsung lama, sehingga kami harus mengambil langkah tegas,” kata Arief di sela kegiatan.

Berdasarkan data Bapenda, Java Lotus menunggak pajak sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta.

“Foodgasm bahkan berada tepat di depan kantor kami, sehingga sangat disayangkan kewajiban pajaknya justru tidak dipenuhi,” ujar Arief.

Ia menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan, mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga melibatkan Kejaksaan Negeri Jember sebagai pendamping hukum untuk mengamankan pendapatan daerah,” jelasnya.

Bapenda Jember, lanjut Arief, telah memberi kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem daring dan pemasangan sync box.

“Sekarang membayar pajak sangat mudah, jadi tidak ada alasan untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang dipungut dari konsumen,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Pajak ini milik rakyat dan akan kembali untuk pembangunan Jember. Kami berkomitmen menjaga transparansi demi kemajuan daerah,” pungkas Arief.