Bantah Tudingan Korupsi, UIN KHAS Jember Tegaskan Program Ma’had KIP-K Sesuai Aturan

JEMBER – UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyampaikan klarifikasi resmi atas tudingan dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa KIP-K, khususnya terkait biaya program Ma’had Al-Jami’ah.

Pihak kampus menegaskan seluruh kebijakan beasiswa dijalankan sesuai regulasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, Jumat (29/1/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya laporan dan opini publik yang menuding adanya pemotongan sepihak dana living cost mahasiswa penerima KIP-K.

UIN KHAS menjelaskan keterlibatannya sebagai penyelenggara KIP-K bermula dari sosialisasi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2023.

Setelah mengikuti proses seleksi nasional, UIN KHAS Jember dinyatakan lolos sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP-K berdasarkan keputusan resmi Ditjen Pendis.

Sebagai penyelenggara, kampus tidak hanya menyalurkan beasiswa, tetapi juga wajib melaksanakan program pembinaan dan pendampingan mahasiswa penerima.

Seleksi penerima KIP-K dilakukan terbuka dengan persyaratan ketat, mulai dari kepemilikan SKTM hingga kartu bantuan sosial yang sah.

Seluruh berkas pendaftar diverifikasi secara administratif sebelum hasilnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan diumumkan di laman resmi universitas.

Program Ma’had bagi penerima KIP-K disebut sebagai amanat langsung dari Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.

Dalam juknis tersebut, kampus diberi kewenangan mengalokasikan biaya pembinaan melalui asrama atau ma’had berdasarkan kesepakatan tertulis mahasiswa.

Program ini dirancang untuk memperkuat karakter, kompetensi keagamaan, serta kemampuan dasar mahasiswa baru, termasuk literasi Al-Qur’an.

Mahasiswa mendapatkan fasilitas tempat tinggal, pembinaan intensif, kajian keislaman, pendampingan ibadah, serta konsumsi kegiatan selama enam bulan.

Sosialisasi awal program digelar pada 26 November 2024 bersamaan dengan pembagian buku rekening dan ATM penerima KIP-K.

Sosialisasi lanjutan mengenai teknis Ma’had dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember.

Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP-K menyatakan persetujuan mengikuti program Ma’had melalui surat pernyataan bermeterai.

“Kesepakatan itu dibuat secara sadar, tertulis, dan disetujui bersama tanpa ada paksaan,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN KHAS Jember.

Biaya Ma’had sebesar Rp1.500.000 ditegaskan bukan potongan sepihak, melainkan alokasi living cost untuk pembiayaan program pembinaan.

Besaran tersebut dihitung dari tarif resmi Ma’had Rp3.000.000 per tahun sesuai Keputusan Rektor, lalu dibagi per semester.

“Biaya itu merupakan kebutuhan riil program, bukan pungutan tambahan,” tegas pihak universitas.

Dari 550 mahasiswa penerima KIP-K, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program Ma’had meski telah menandatangani pakta integritas.

Sesuai juknis, pencairan beasiswa semester genap mahasiswa tersebut sempat ditangguhkan karena kewajiban program tidak dipenuhi.

Namun, kampus mengambil kebijakan pemulihan dengan mengaktifkan kembali status beasiswa pada semester berikutnya.

“Seluruh dana tetap utuh di KPPN dan akhirnya dicairkan ke mahasiswa,” jelas pihak UIN KHAS.

Universitas memastikan tidak ada satu rupiah pun dana beasiswa yang disalahgunakan atau hilang.

Menanggapi laporan ke aparat penegak hukum, UIN KHAS menyatakan siap bersikap kooperatif dan membuka seluruh dokumen pendukung.

“Program Ma’had adalah pembinaan, bukan korupsi. Semua berbasis aturan dan transparansi,” kata Dr. Khoirul Faizin, M.Ag.

Tim kuasa hukum kampus menilai tidak ditemukan unsur niat jahat, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian keuangan negara.

UIN KHAS Jember mengajak publik menghormati fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini menyesatkan.

Kampus berharap klarifikasi ini memberi pemahaman utuh agar Program KIP-K tetap menjadi instrumen pendidikan berkeadilan bagi mahasiswa kurang mampu.