Jember – Dua kubu pengurus gabungan kelompok petani hutan (Gapoktan) Jati Jaya, Kecamata Silo yang selama ini berseteru akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan damai dicapai setelah dua kubu melakukan mediasi di DPRD Jember.
Kubu yang berseteru itu adalah jajaran pengurus kubu Sutrisno dengan pengurus kubu Kholil. Sementara mediasi difasilitasi Komisi A dan Komisi B DPRD Jember.
Turut hadir dalam mediasi, Kepala cabang dinas kehutanan Jatim wilayah Jember Didik Triswantara, jajaran Muspika Silo, Kepala Desa Silo dan perwakilan pengurus Gapoktanhut dari dua kubu.
“Konflik dan dualisme kepengurusan ini terjadi cukup lama antara kelompok Sutrisno dan kelompok Holil. Dampaknya terjadi beberapa kali terjadi perusakan tanaman dan penguasaan lahan di Kawasan hutan petak 1 Desa Silo,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono usai hearing di ruang Banmus, Kamis, 5 Oktober 2023.
Siswono menjelaskan, perusakan tanaman seperti tanaman kopi, pisang dan tanaman lainnya serta penguasaan lahan, terjadi pada tahun 2022 lalu. Hal ini karena adanya dualisme kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo.
Kasus ini sudah pernah dilakukan penyelesaian dengan dimediasi Camat Silo pertengahan September 2023 lalu. Namun tidak membuahkan hasil. Sehingga penyelesaian dilimpahkan ke Komisi B DPRD Jember.
Karena melibatkan mitra kerja Komisi A, maka mediasi difasilitasi gabungan Komisi A dan Komisi B.
“Kesepakatan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara, yang intinya kedua kubu (Kubu Sutrisno dan Kholil), sama-sama bukan pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo. Kedua belah pihak, sama-sama tidak boleh beraktifitas di lahan hutan wilayah perhutani KRPH Mayang. Sedangkan pembentukan kepengurusan baru diserahkan kepada yang memiliki kewenangan yakni cabang dinas kehutanan Jatim wilayah Jember dan KPH Jember,” jelasnya.
Legislator Gerindra ini juga meminta pihak muspika Silo bersama pihak Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember dan Perhutani KPH Jember, untuk terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pemilihan pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo, berjalan demokratis.
Sementara itu , Kapolsek Silo AKP Muhamad Na’i, dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan kedua belah pihak untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. Dia berharap kedua belah pihak supaya taat aturan, jangan lagi ada kejadian seperti sebelumnya.
“Berita acara ini, akan kami jadi pegangan, untuk melakukan tindakan tegas. Kami berharap kedua belah pihak, bisa mematuhi kesepakatan bersama,” katanya.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember, Didik Triswantara, berjanji akan segera menyelesaikan dualisme kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo tersebut.
Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan menyelesaikan sesuai regulasi yang ada. Ia berjanji segera melakukan mediasi pembentukan pengurus baru.
“Mudah-mudahan kedua belah pihak, bisa menerima hasil pengurusan baru, yang dipilih langsung oleh anggotanya,” ujarnya
Dia menjelaskan Gapoktanhut Jati Jaya Silo ini memiliki 987 anggota dengan luas lahan yang ditanami mencapai 1.747 hektar.