JEMBER – Komisi A DPRD Jember meminta dugaan persoalan disiplin ASN Pemkab Jember diselesaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Jember, Senin (28/9/2026).
Hearing tersebut membahas dugaan ketidakhadiran ASN Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya, saat menjalankan tugas di Bakesbangpol.
Sejumlah pihak hadir dalam pembahasan itu, termasuk Bawaslu Jember, Inspektorat, BKPSDM Jember, serta Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Muhammad Holil Asyari mengatakan, pihaknya belum menentukan rekomendasi karena masih menunggu laporan resmi Bawaslu Jember.
“Dari beberapa institusi yang kami undang, nanti apa yang perlu kami rekomendasikan masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” kata Holil seusai hearing.
Menurut Holil, laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui aktivitas Hisyam pada periode yang menjadi sorotan, termasuk masa setelah penugasan di Bawaslu berakhir.
DPRD juga meminta penelusuran dilakukan terhadap tanggal-tanggal yang berkaitan dengan persoalan presensi Hisyam.
“Apakah di hari-hari beliau indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, ending-nya nanti kami masih menunggu Bawaslu,” ujarnya.
Holil menyebut hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak.
Jika dugaan tersebut terbukti, DPRD Jember mendorong Pemkab Jember menerapkan ketentuan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
“Misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai undang-undang. Kami tetap objektif dan mengesampingkan urusan like and dislike,” tegasnya.
GCW Jember turut meminta proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan semata.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono menilai pemeriksaan yang lengkap diperlukan untuk memastikan aturan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.
Sementara itu, riwayat penugasan Hisyam di Bawaslu Jember menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam proses klarifikasi.
Hisyam diketahui mendapat penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022.
Penugasan tersebut berakhir setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.
Surat bernomor 146/KP.04/JI/07/2024 itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember.
Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, Bawaslu Jember mengeluarkan surat pengantar pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember tertanggal 1 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa sebelum surat pergantian diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek.
“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” jelas Sanda.
Sanda mengatakan, selama menjadi Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di lingkungan Bawaslu Jember.
“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” katanya.
Namun, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan presensi yang kini menjadi bahan pembahasan DPRD Jember.
“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Hisyam menjelaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas di Bawaslu karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.
Menurutnya, pengembalian tersebut membutuhkan mekanisme dan persetujuan dari instansi tujuan penugasan.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan,” ujarnya.
Hisyam menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dugaan disiplin tersebut.
“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tandasnya.