Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosperda

JEMBER – Sidang dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. Jaksa membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp300 juta.

Kepala Kejari Jember, Yadyn P., menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan konsumsi kegiatan sosperda tahun anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember.

“JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan dan terdakwa lainnya,” kata Yadyn dalam keterangan tertulis.

Jaksa menyatakan Dedi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, Dedi dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, hukuman diganti kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698 juta. Apabila tidak dilunasi, aset terdakwa akan disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Dalam perkara yang sama, ASN Sekretariat DPRD Jember Yuanita Qomariah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp682 juta.

Terdakwa Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Rudi Adrianus dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Sementara Sugeng Raharjo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp195 juta dengan ketentuan pidana pengganti sesuai tuntutan jaksa.

Yadyn menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Jember dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

“Kejari Jember secara tegas membuktikan komitmen dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember,” tegas Yadyn.