JEMBER – Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Jember memilih berpisah sepanjang lima bulan pertama 2026. Pengadilan Agama (PA) Jember menerima 2.211 perkara perceraian sejak Januari hingga Mei.
Mayoritas perkara berasal dari cerai gugat yang diajukan pihak istri. Kondisi ekonomi keluarga menjadi penyebab paling dominan dalam keretakan rumah tangga.
“Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu tidak punya pekerjaan tetap,” ujar Humas PA Jember, Anwar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Anwar, banyak suami bekerja serabutan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi tersebut memicu konflik yang berujung pada gugatan perceraian.
“Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan rumah tangga terkadang bermula dari hal sederhana. Kebutuhan kuota internet dan biaya harian yang sama-sama mendesak kerap memicu pertengkaran pasangan.
Selain masalah nafkah, perkembangan teknologi juga disebut membuka peluang hadirnya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga.
“Di situlah paling tidak itu ada rasa cemburu. Bahkan lebih ekstrem lagi nanti meningkat ke hubungan yang spesial,” ungkap Anwar.
Perselingkuhan, baik secara emosional maupun fisik, menjadi salah satu alasan yang sering muncul dalam gugatan cerai yang diterima PA Jember.
Tak hanya itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih menjadi faktor yang mendorong istri memilih mengakhiri pernikahan.
“Kepala dua (usia 20-an) ya, karena dia secara kejiwaan juga belum mapan. Apalagi secara ekonomi juga belum mapan,” tandasnya.
PA Jember mencatat sebagian besar penggugat berasal dari pasangan usia muda. Faktor ketidakmatangan mental dan finansial dinilai memperbesar risiko perceraian.
Dari 2.211 perkara yang masuk, sebanyak 1.779 cerai gugat telah diputus majelis hakim. Sementara cerai talak tercatat 659 perkara, dengan 503 kasus sudah memperoleh putusan.