Tujuh WN Pakistan Dideportasi, Imigrasi Jember Perketat Pengawasan Orang Asing

JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember memulangkan tujuh warga negara Pakistan, Jumat (22/5/2026). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tindakan itu dijalankan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena ketujuh warga asing tersebut melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Petugas melakukan pengawalan sejak keberangkatan dari Jember hingga para warga asing naik pesawat menuju negara asalnya. Proses berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Seluruh proses pengawalan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung hak asasi manusia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad.

Menurut Eko, deportasi menjadi bagian dari langkah penegakan hukum keimigrasian yang terus diperkuat Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai daerah.

“Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Jember akan diperketat setelah proses deportasi tersebut.

“Kami akan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Imigrasi Jember memastikan pengawasan orang asing dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi pelanggaran aturan keimigrasian di kemudian hari.