JEMBER – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan setiap Jumat mulai 10 April 2026.
Aturan ini hanya berlaku untuk pegawai yang menangani fungsi administratif dan dukungan manajemen. Sementara layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan di kantor.
Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“WFH ini kami dorong untuk efisiensi energi dan mendukung perlindungan lingkungan dalam jangka panjang,” kata Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, meskipun ada perubahan pola kerja, layanan keimigrasian tidak akan terganggu.
“Layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas,” ujarnya.
Pelayanan publik seperti pengurusan paspor dan izin tinggal tetap dilakukan secara normal di kantor imigrasi.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi petugas yang bertugas di garis depan pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Pegawai yang tetap bekerja di kantor meliputi petugas layanan paspor, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan, dan perbatasan, serta unit intelijen.
Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tidak merasakan perubahan dalam akses layanan.
“Publik tidak perlu khawatir karena pelayanan tetap tersedia seperti biasa,” ucap Hendarsam.
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pemantauan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan terhadap capaian kerja harian pegawai.
“Pengawasan dilakukan agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan kinerja maupun kualitas layanan,” jelasnya.
Selain itu, seluruh pimpinan wilayah diinstruksikan turun langsung memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
“WFH tidak boleh berdampak pada pelayanan. Semua harus tetap transparan, optimal, dan tanpa hambatan,” tegas Hendarsam.