JEMBER – DPRD Jember merespons cepat laporan dugaan kekerasan verbal di lingkungan sekolah dasar negeri di wilayah Kaliwates yang dikeluhkan sejumlah wali murid.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Kaliwates 1 pada Jumat (20/12/2025).
Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Pendidikan, DP3KB, serta perwakilan PGRI sebagai langkah klarifikasi atas laporan yang dinilai terjadi berulang kali.
“Pagi ini kami turun langsung setelah menelaah laporan dari wali murid. Dugaan kekerasan verbal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Alfian usai sidak.
Ia menegaskan, kedatangannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melakukan tabayun sekaligus pembinaan terhadap pihak sekolah dan oknum guru.
“Kami tidak ingin ada lagi kekerasan, baik fisik maupun verbal. Dalam kasus ini, yang dilaporkan adalah kekerasan verbal,” katanya.
Alfian menjelaskan, kekerasan verbal termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga intoleransi.
“Kami sengaja menggandeng organisasi perangkat daerah yang menangani perlindungan anak karena regulasinya jelas melarang segala bentuk kekerasan verbal di sekolah,” ucapnya.
Langkah ini juga menjadi uji petik untuk mengaktifkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) mulai dari tingkat kabupaten hingga satuan pendidikan.
“Kami ingin Satgas TPPK benar-benar aktif di semua sekolah, baik negeri maupun swasta,” tegas Alfian.
Menurutnya, keberadaan satgas sangat penting untuk menjamin keamanan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, Kepala SDN Kaliwates 1, Budi Wardoyo, menyatakan pihak sekolah siap berbenah.
“Kami memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.