JEMBER – Penangkapan tiga terduga pelaku kasus penemuan mayat bayi di Wirowongso, Ajung, langsung dilakukan Polisi Jember beberapa jam setelah kejadian mencuat.
Satreskrim Polres Jember memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ketiga terduga pelaku itu ialah ibu bayi berinisial LF (17), neneknya M (45), serta pria berinisial AG yang diduga ayah biologis.
AKP Angga Riatma menyebut penangkapan dilakukan cepat setelah informasi warga dihimpun dan lokasi penemuan disisir oleh tim reskrim.
“Dalam waktu kurang dari dua jam, kami bisa mengamankan para terduga pelaku,” ujar Angga, Senin (8/12/2025).
Penemuan bayi terjadi di area makam keluarga warga setempat, yang kemudian mengundang kepolisian turun langsung menindaklanjuti laporan.
Saat ditanya mengenai alasan bayi diletakkan di makam, penyidik tak menemukan motif spesifik dari ibu maupun nenek bayi.
“Pelaku menaruh bayi secara acak, tidak ada motif tertentu di lokasi tersebut,” kata Angga.
Polisi juga mengevakuasi ibu bayi yang masih lemas dan membawanya ke RSD dr. Soebandi untuk pemeriksaan medis lanjutan.
“Kondisi ibu masih lemah sehingga belum memungkinkan dimintai keterangan lebih jauh,” ungkapnya.
Jenazah bayi telah diotopsi dan hasilnya akan menjadi bagian penting proses penyidikan yang kini terus berjalan.
Sementara itu, polisi juga mengamankan AG setelah penyelidikan menunjukkan keterkaitannya berdasarkan pengakuan dan keterangan sejumlah saksi.
“AG mengakui telah melakukan persetubuhan dengan ibu bayi yang masih di bawah umur,” tutur Angga.
Ayah biologis itu kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena hubungan dengan korban yang berusia 17 tahun.
Peran nenek bayi juga masih ditelusuri, termasuk dugaan keterlibatan langsung dalam tindakan membuang bayi ke area makam.
“Kami mendalami sejauh mana peran ibu pelaku dan apakah ada indikasi membantu,” tegas Angga.