JEMBER – Masih banyak warga yang beranggapan mengurus dokumen kependudukan itu ribet dan memakan waktu lama. Akibatnya, banyak yang memilih menunda.
Padahal, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, cara berpikir seperti itu sebaiknya segera diubah.
“Mempersiapkan dokumen sejak awal penting, supaya tidak kelabakan saat butuh mendesak,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Bambang menegaskan, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran bukan sekadar formalitas. Semua itu menjamin hak sipil warga negara.
Ia mengingatkan, dokumen kependudukan seringkali dibutuhkan dalam berbagai urusan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pelayanan kesehatan.
“Kalau semua sudah lengkap dari awal, masyarakat tidak akan repot ketika ada kebutuhan mendadak,” katanya.
Disdukcapil Jember, lanjut Bambang, kini juga mempermudah layanan bagi bayi baru lahir. Pengurusan dokumen bisa langsung dilakukan di tiga rumah sakit dan 50 puskesmas di Jember.
Bahkan, fasilitas itu juga tersedia di layanan kesehatan lain yang bekerja sama dengan Disdukcapil. Warga bisa langsung mendapatkan paket dokumen kependudukan bagi bayi.
“Jadi begitu lahir, bisa langsung lengkap dokumennya. Jangan diurus nanti, mending sekarang,” tutup Bambang.