PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah setempat.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Melalui Sosialisasi ini, warga diajak ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan rokok ilegal di pasaran.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan membantu kami dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Rudie.
Menurutnya, ada lima ciri utama yang dapat membantu masyarakat mengenali rokok ilegal. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, menggunakan pita cukai bekas. Keempat, memakai pita cukai yang bukan haknya. Dan kelima, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Bea Cukai Probolinggo juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor. Warga dapat datang langsung ke kantor Bea Cukai Probolinggo atau menghubungi layanan pengaduan di nomor 1500225 maupun melalui WhatsApp di 08981815599.
Rudie menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah yang bergantung pada dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Dengan menekan peredaran rokok ilegal, penerimaan dari cukai yang sah dapat meningkat dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
Pemerintah berharap, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.
Kampanye Gempur Rokok Ilegal menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keadilan ekonomi dan mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan.