JEMBER – Kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 terus bergulir. Tim Audit kini mulai menghitung potensi kerugian negara.
Langkah penghitungan ini dianggap krusial untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penetapan tersangka.
“Hasil audit masih berjalan, tim kami butuh waktu untuk merampungkan penghitungan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra SH, MH, Kamis (2/10/2025).
Selain audit, penyidik juga secara intensif memanggil sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengurai alur kasus dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian Rp5,6 miliar tersebut.
Sejauh ini, Kejari Jember telah memeriksa 112 saksi dari berbagai unsur. Mereka meliputi anggota dewan, panitia lokal, sekretariat DPRD, hingga pihak rekanan.
“Minggu lalu 68 saksi sudah diperiksa, minggu ini tambahan 44 saksi lagi,” tegas Ivan.
Penyidik juga masih akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan langsung. Salah satunya saksi berinisial SR yang disebut-sebut menjadi kunci dalam perkara ini.
“SR pernah dipanggil satu kali. Tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi, sebab saat ini fokus kami masih banyak pada penghitungan dan saksi lain,” jelas Ivan.
Perhatian publik terhadap kasus Sosraperda semakin besar. Lembaga Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sebagai pihak pelapor turut mendorong agar proses penyidikan cepat dituntaskan.
Direktur BIJAK, Mashudi Agus MM, menilai Kejari Jember perlu bergerak lebih tegas dalam menentukan arah kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam penetapan tersangka.
“Harapan saya, Oktober ini sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ucap Mashudi singkat.
Dengan proses audit dan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Jember untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang mencoreng institusi legislatif daerah.