JEMBER – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati, debitur FIFGROUP Cabang Jember.
Putusan dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Jmr tersebut dibacakan majelis hakim pada 9 September 2025 lalu.
Sri Mujiati dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia kedapatan mengalihkan barang jaminan yang statusnya masih kredit.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah mengungkapkan, terdakwa mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy dengan tenor 36 bulan. Besaran angsuran per bulan tercatat Rp909.000.
Namun, pembayaran hanya dilakukan enam kali. Setelah itu, Sri menunggak selama empat bulan berturut-turut tanpa menunjukkan niat melunasi kewajiban kreditnya.
“Dalam kondisi tunggakan tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada tetangganya senilai Rp7 juta,” ujar Junaidi, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP-B/38/X/2024/RESKRIM/JEMBER/SPKT-POLSEK BALUNG.
Proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya berujung pada persidangan dan vonis penjara terhadap Sri Mujiati.
Junaidi menegaskan, FIFGROUP akan selalu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan pelakunya dapat dijerat pidana.
FIFGROUP berkomitmen untuk menjaga hak perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang patuh. Upaya hukum ini ditegaskan sebagai bentuk menjaga integritas bisnis dan ekosistem pembiayaan yang sehat.