Skandal Penggelapan Mobil Mewah di Magetan: Pelaku Kabur, Ancaman Penjara Mengintai!

MAGETAN – Jawa Timur, 2 Januari 2025 – Seorang warga Mojokerto menjadi korban dugaan penggelapan mobil oleh warga Magetan. Mobil tersebut senilai ratusan juta rupiah akan segera dilaporkan kepada Polda Jatim.

Menurut sumber, YS, yang merupakan teman korban, diberi kepercayaan untuk memakai mobil milik S. Namun, YS diduga menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik pada pertengahan 2024.

Tim advokat korban, Faris Purwono, S.H. dan Muhammad Hasan Basri, S.H., dari Kantor Hukum Faris Purwono, S.H. di Tangerang, mendatangi kelurahan dimana terduga dan keluarganya tinggal untuk mendapatkan petunjuk dan langsung menuju kediaman terduga untuk menyampaikan surat somasi kepada keluarga pelaku. Bayu, kakak ipar pelaku, bersama ayah dan ibu pelaku menerima surat tersebut.

“Kami berharap pelaku segera mengembalikan mobil korban dan keluarga mengambil tanggung jawab atas tindakan anaknya yang merugikan orang lain,” kata Faris Purwono, S.H.

Bayu mengaku pelaku telah putus kontak dengan keluarga selama hampir satu tahun. “Kami akan berusaha menghubungi anak kami dan meminta klarifikasi untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik,” tambahnya.

Muhammad Hasan Basri, S.H. menegaskan, “Jika kasus ini tidak diselesaikan secara baik-baik, kami akan memprosesnya sesuai peraturan undang-undang. Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan mengancam hukuman penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000.000. Kami akan memperjuangkan hak-hak korban secara maksimal.”