JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.
Salah satunya Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem berinisial DDS, bersama mantan istrinya YQ. Dua staf sekretariat dewan (Ans dan Rd) serta seorang rekanan SR juga ikut terseret.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/10/2025).
Dari lima tersangka, empat langsung ditahan hari itu juga. Sementara SR absen dan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Masih ada kemungkinan tersangka lain. Kami dalami lewat penyidikan khusus,” ujar Ichwan kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari rekayasa harga pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda. Nilai yang disepakati di bawah standar, namun realisasi pembelian justru melebihi harga resmi.
Selain itu, proyek dilakukan lewat CV yang tidak terdaftar di E-Katalog, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal subsider yang sama.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta dan sejumlah dokumen penting.
“Nilai itu baru awal. Kami berharap ada pengembalian lebih besar agar kerugian negara bisa ditekan,” kata Ichwan.
Kejari Jember memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara secara pasti.
“Tersangka SR yang belum hadir akan kami panggil kembali. Jika tetap mangkir, akan kami jemput,” tegasnya.