- Advertisement -spot_img
Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaPenemuan Bayi di Irigasi Jember, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Diduga Hasil Hubungan...

Penemuan Bayi di Irigasi Jember, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Diduga Hasil Hubungan Gelap

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, mendadak geger, pada Sabtu (18/10/2025) pagi. Warga menemukan bayi perempuan berlumuran darah di saluran irigasi desa.

Penemuan bermula saat seorang ibu rumah tangga melihat anak-anak memperhatikan sesuatu di tepi irigasi. Setelah didekati, ia terkejut melihat kaki bayi tergeletak di air.

Warga segera melapor ke perangkat desa dan Polsek Semboro. Polisi yang datang memastikan bayi tersebut baru dilahirkan, lalu mengevakuasinya ke Puskesmas Tanggul untuk perawatan medis.

Kapolsek Semboro, AKP Andreas Suryo Rubedo, membenarkan peristiwa itu. “Bayi langsung kami bawa ke puskesmas untuk dibersihkan dan mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Polisi kemudian menelusuri perempuan hamil di Desa Sidomulyo. Dari tiga nama yang terdata, satu orang mencurigakan: D, warga desa setempat. Kondisinya lemah dan pucat di lokasi kejadian.

Kepala desa yang mengenali D menuturutnya, perempuan itu tampak kebingungan saat warga ramai membicarakan temuan bayi. Dari sinilah kecurigaan polisi menguat.

Saat diinterogasi, D akhirnya mengakui. Ia melahirkan bayinya sekitar pukul 03.00 dini hari di rumah tanpa bantuan medis. Proses persalinan terjadi usai ia menelan obat perangsang kandungan.

Bayi yang lahir itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial I. Merasa panik dan takut, D berencana mengubur bayi hidup-hidup agar tak ketahuan keluarga.

Namun tubuhnya lemah setelah melahirkan. Saat hendak menuju lokasi penguburan, D terjatuh di saluran irigasi depan rumah, membuat bayinya ikut terjatuh.

Pagi harinya, bayi malang itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa. Polisi pun segera mengamankan D dan membawa ke Polsek Semboro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria berinisial I, yang diketahui sebagai ayah biologis bayi, juga turut diamankan. Keduanya bukan pelajar, melainkan orang dewasa yang sudah bekerja.

“Pelaku terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Andreas.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn