Jakarta,- Komitmen badan usaha untuk menjaga kesejahteraan pekerja mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan lewat ajang Satya JKN Award 2025. Sebanyak 110 perusahaan menerima penghargaan atas kepatuhan mereka dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa 14 Oktober 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas tanggung jawab moral dunia usaha dalam melindungi para pekerjanya.
“Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas meningkat. Kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tapi bentuk kesadaran dan empati sosial,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, badan usaha memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC). Hingga awal Oktober 2025, peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa, atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah (PPU), mencakup sektor publik dan swasta. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi dunia usaha terhadap perluasan cakupan kesehatan nasional.
“Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Tugas badan usaha adalah memastikan hak itu terpenuhi lewat pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin,” tegas Ghufron.
BPJS Kesehatan pun terus menggandeng dunia usaha agar menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya perusahaan. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan.
“Dengan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, kita bisa wujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan menyeluruh,” tuturnya.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara untuk menjamin objektivitas. Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi EDABU, serta kontribusi terhadap program donasi sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap komitmen dunia usaha dalam menyejahterakan pekerja.
“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah wujud gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga amanat konstitusi,” kata Cak Imin.
Ia menilai, badan usaha yang konsisten menjalankan kewajibannya telah ikut memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui pekerja yang sehat dan produktif.
Dukungan juga datang dari Direktorat Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yang menilai keberhasilan Program JKN tak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif perusahaan.
“Kami siap mendukung langkah penegakan hukum, baik preventif maupun litigasi, agar kepatuhan menjadi budaya di dunia usaha,” ungkap Rudi Irmawan, perwakilan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan sosial yang adil.
“Mari bersama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan inklusif. Program JKN adalah fondasi dari sistem itu,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Deputi III Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
“Masih banyak tantangan, tapi komitmen untuk memperbaiki layanan dan memperluas perlindungan terus kita jaga,” kata Syska.
Melalui Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan ingin menegaskan bahwa gotong royong bukan hanya nilai budaya, tapi juga strategi bersama untuk mewujudkan bangsa yang sehat dan berdaya saing.