JEMBER – Kasus bunuh diri buruh pabrik di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Jember resmi menetapkan seorang manajer perusahaan tepung sebagai tersangka.
Manajer PT Sungai Budi berinisial VY diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Febri Arisandi, buruh berusia 24 tahun. Febri ditemukan tewas gantung diri di kamar mes pabrik pada 22 Agustus 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyatakan keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah karyawan dan pihak perusahaan.
“Saat ini baru satu orang kami tetapkan, penyidikan akan terus berkembang,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Jember, Jumat (3/10/2025).
Menurut Angga, kebijakan perusahaan menjadi faktor utama yang menekan korban. VY diketahui melarang korban bersama beberapa pegawai lain keluar dari area pabrik selama dua hari lantaran diduga terlibat kasus hilangnya stok tepung.
“Korban dan beberapa karyawan diminta tetap berada di pabrik sambil menunggu audit internal,” jelasnya.
Kebijakan itu, lanjut Angga, justru membuat korban mengalami tekanan psikis. “Dari hasil penyelidikan, korban merasa tertekan hingga akhirnya memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri,” tambahnya.
Polisi juga menegaskan, dugaan adanya penguncian pintu kamar mes tidak terbukti. Hasil autopsi menunjukkan tidak ada racun atau zat berbahaya dalam tubuh korban.
“Kemarin sempat ada dugaan korban diracun, tapi hasil laboratorium membuktikan tidak ada zat toksik,” kata Angga.
Meski sudah berstatus tersangka, VY hingga kini belum ditahan. Penyidik masih mendalami keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Peristiwa tragis ini sebelumnya menggemparkan warga Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Keluarga korban yang mencari keberadaan Febri setelah dua hari tak pulang, menemukan jasadnya di kamar mes pabrik.