JEMBER – Polres Jember berhasil dalam pemberantasan narkoba. Operasi intensif sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025 membuahkan hasil dengan membongkar jaringan lintas kota.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menegaskan bahwa Jember bukan hanya menjadi pasar, tetapi juga jalur distribusi narkoba. Beberapa jaringan bahkan terhubung dengan wilayah Lumajang, Surabaya, hingga Madura.
Dari total pengungkapan, polisi menyita 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir obat keras berbahaya. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Jember masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti memutus mata rantai jaringan yang melibatkan antarwilayah,” ujar Bobby, Rabu (1/10/2025).
Kasus menonjol terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, pada 5 September 2025. Polisi menangkap residivis berinisial R, dengan barang bukti sabu seberat 43,56 gram siap edar.
Menurut penyidik, R merupakan pengedar antarkota yang berdomisili di Lumajang. Aksi pengedar tersebut kembali terulang meskipun sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus serupa.
Tak lama setelahnya, pada 10 September 2025, Satresnarkoba berhasil mengamankan A di Kecamatan Kaliwates. Dari tangan tersangka, diamankan 100,51 gram sabu dalam kemasan kecil.
Tersangka A disebut berasal dari Surabaya. Ia diduga memiliki peran penting sebagai pengedar antarkota dengan menjadikan Kabupaten Jember sebagai jalur peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, pengungkapan berbeda dilakukan pada 30 Agustus 2025 di Desa Kertosono, Kecamatan Jenggawah. Polisi menangkap MW dengan barang bukti 32 ribu pil trihexyphenidyl.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, mengungkapkan bahwa jaringan yang dibongkar sangat terorganisasi. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.
“Mayoritas barang bukti yang kami sita berupa sabu dan pil keras. Hanya sebagian kecil kasus yang melibatkan ganja,” jelas Noval, menegaskan pola peredaran yang cukup mengkhawatirkan.
Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu di atas lima gram, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara disertai denda maksimal Rp10 miliar.