JEMBER – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 terus mendapat sorotan.
Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak), Mashudi Agus MM, yang juga pelapor kasus, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Kamis (25/9/2025).
Ia menanyakan progres penyidikan perkara bernilai kerugian negara Rp5,6 miliar tersebut.
Menurut Agus, ada sejumlah saksi dari kalangan legislatif yang dipanggil tim penyidik pidana khusus, tetapi memilih tidak hadir.
“Seharusnya semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, jika saksi tetap mangkir meski telah dipanggil hingga tiga kali, sebaiknya jaksa segera menempuh langkah pemanggilan paksa.
“Itu demi kepastian hukum dan keseriusan penanganan kasus,” ujar Agus menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, memastikan penyidikan tetap berjalan.
Hingga kini, 67 orang saksi dari unsur dewan, panitia lokal, dan pihak terkait sudah diperiksa penyidik.
Ichwan menegaskan, upaya hukum akan ditempuh bila masih ada pihak yang enggan memenuhi panggilan.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir, opsi terakhir adalah pemanggilan paksa,” tuturnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan tim penyidik terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
“Sedang kita koordinasikan dengan tim,” ungkapnya.
Penyidikan perkara ini dimulai sejak 17 Juli 2025. Langkah tersebut berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Agung RI yang diteruskan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus Sosraperda DPRD Jember kini menjadi perhatian publik lantaran besarnya potensi kerugian negara.
Kejari Jember berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga tahap penetapan tersangka.