JEMBER – Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta di Kabupaten Jember. Dua orang yang diduga menjadi pelaku sindikat ditangkap dalam operasi gabungan.
Kedua tersangka dibekuk pada Rabu, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Pelaku yang diamankan berinisial HP (60), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, serta DIL (50), nelayan dari Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.
Barang bukti yang ditemukan cukup mengejutkan. Polisi mengamankan 660 lembar pecahan Rp50 ribu dan 190 lembar pecahan Rp100 ribu. Total uang palsu mencapai Rp52 juta.
“Penangkapan dilakukan di depan rumah salah satu tersangka setelah tim kami memastikan adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Menurut Bobby, uang palsu yang diamankan memiliki kualitas cetakan cukup menyerupai uang asli. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian besar jika berhasil diedarkan.
“Motif mereka semata-mata karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari keterangan sementara, uang itu rencananya diedarkan di pasar tradisional,” kata Kapolres Bobby menambahkan.
Kepolisian memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di wilayah Jember,” tegas Bobby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat lebih waspada. Jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.