PROBOLINGGO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi kado istimewa jelang HUT RI ke-80 dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, termasuk warga Kabupaten Probolinggo, yang dinilai sangat terbantu dengan adanya pembebasan pajak tersebut.
Bupati Probolinggo, Gus Muhammad Haris, menyambut positif kebijakan tersebut dan langsung menghimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat kecil. Jadi silakan dimanfaatkan sebelum tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Gus Haris.
Pembebasan pajak ini meliputi penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor, bebas denda pokok, serta pembebasan pajak progresif.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga ditujukan bagi warga miskin ekstrem yang terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Termasuk juga untuk penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH),” jelas Bupati Haris saat ditemui di kantor Pemkab.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi secara nyata.
Program ini menyasar kendaraan roda dua, yang mayoritas digunakan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan menyosialisasikan kebijakan ini secara masif melalui kecamatan dan desa.
“Kami sudah instruksikan camat dan kepala desa untuk menyampaikan informasi ini secara langsung ke warga,” ucap Gus Haris.
Diharapkan, dengan adanya pembebasan pajak ini, beban ekonomi masyarakat sedikit berkurang dan dapat meningkatkan kesadaran bayar pajak ke depan.