SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan bantuan hibah untuk pondok pesantren dalam APBD 2025. Langkah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Dini Noor Aini, pengamat kebijakan publik Universitas Abdurrahman Saleh (UNARS) Situbondo. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai upaya memperkuat pengelolaan anggaran.
“Keputusan Pemkab Situbondo menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang lebih tertib,” ujar Dini, Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan, hibah harus didasari pertimbangan jelas dan mekanisme transparan untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan prioritas pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
“Saya berpendapat pengalihan anggaran mencerminkan skala prioritas yang lebih terarah untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” tambah Dini.
Dini juga menilai langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Permendagri itu sudah mengatur bahwa Pemkab punya kewenangan penuh atas pengelolaan keuangannya,” jelasnya.
Ia pun mengkritik penggunaan istilah ‘pembatalan’ dalam wacana publik yang menurutnya kurang tepat.
Menurut Dini, Pemkab lebih tepatnya melakukan pengalihan anggaran ke sektor lain yang dianggap lebih mendesak.
“Seingat saya, beberapa waktu lalu Pemkab menjelaskan anggaran ini digeser untuk menambah gaji honorer dan lainnya,” tegasnya.
Karena itu, Dini meminta masyarakat tidak langsung berspekulasi negatif atas kebijakan ini tanpa memahami secara utuh.
“Agar tidak salah paham. Kecuali jika ada pihak yang sengaja ingin membuat gaduh, saya tidak tahu,” pungkasnya.