JEMBER – PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Jember kini tengah menghadapi sejumlah permasalahan dalam operasional bisnisnya.
Salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian.
Langkah hukum akhirnya diambil oleh pihak FIF Group untuk memberikan efek jera serta edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya para debitur.
“Ini bentuk atensi khusus kami dari PT FIF untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia,” kata Suhartono.
Menurutnya, kasus ini bermula dari debitur atas nama Ibu Sri Mujiati yang mengajukan kredit sepeda motor dan mulai macet di angsuran keenam.
“Motor itu digadaikan oleh Bu Sri Mujiati ke pihak lain tanpa izin, dan itu jelas melanggar hukum,” jelas Suhartono, Kepala Pos FIF Balung.
Proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.
Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan.
“Unit motor itu diakui dialihkan oleh suami siri beliau ke daerah Balung, berdekatan dengan area kantor kami,” tambahnya.
FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah lakukan somasi dan mediasi, tapi tetap tidak ada itikad baik dari pihak debitur,” ujar Suhartono.
Sidang pertama atas kasus ini telah digelar, dengan menghadirkan saksi dari pihak FIF. Saat ini menunggu sidang lanjutan untuk putusan.
“Harapan kami agar kasus ini bisa jadi pelajaran hukum bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” tuturnya.
Pihak FIF Group menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan bisnis secara sehat dan taat hukum, serta melindungi hak-hak konsumen yang patuh.