JEMBER – Polemik kandang ayam di Dusun Semboro Kidul, Kecamatan Semboro, Jember dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember.
RDP digelar menanggapi protes warga yang menilai keberadaan kandang mencemari lingkungan karena letaknya berada di tengah permukiman padat.
Pemilik kandang melalui kuasa hukumnya menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Kami siap melengkapi semua kewajiban yang diminta, agar usaha ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” ujar kuasa hukum pemilik kandang.
Ia juga menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan terbuka jika diminta menghentikan operasional sementara oleh pemerintah.
“Kalau memang harus dihentikan sementara, kami akan ikuti. Tapi harapan kami tidak dihentikan permanen,” katanya menambahkan.
Menurutnya, pemilik kandang berkomitmen mengikuti semua proses perizinan demi menjaga keharmonisan dengan warga sekitar.
“Kami ingin menunjukkan bahwa usaha ini akan tetap tunduk pada aturan dan menghargai masyarakat,” ujarnya tegas.
RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, serta Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Candra, menegaskan bahwa usaha harus taat aturan. “Pemerintah tidak anti investasi, tapi wajib taat regulasi.”
Sementara itu, warga terdampak berharap kandang ayam ditutup. Mereka menilai keberadaannya merusak lingkungan sekitar.