JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang beberapa pekan terakhir. Sebanyak 27 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa dari total tersangka, 25 di antaranya adalah laki-laki dan dua orang perempuan. Dari jumlah itu, 23 tersangka terkait kasus narkotika dan empat tersangka terkait kasus okerbaya.
“Sebanyak 17 kasus terkait narkotika dengan jumlah tersangka 23 orang, sedangkan tiga kasus lainnya terkait okerbaya dengan empat tersangka,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menambahkan, dalam kasus narkotika, pihaknya berhasil menyita sabu sebanyak 339,14 gram dan sabu jenis LSD sebanyak tiga lembar. Barang bukti itu diamankan dari berbagai lokasi di Jember dan sekitarnya.
“Selain sabu berbentuk bubuk seberat 339,14 gram, kami juga menyita barang bukti berupa sabu jenis LSD berbentuk kertas sebanyak tiga lembar,” ungkapnya lebih lanjut.
Sementara dalam kasus okerbaya, polisi mengamankan barang bukti berupa 51.392 butir pil dekstro yang biasa digunakan secara ilegal untuk konsumsi tanpa resep dokter dan berbahaya bagi kesehatan.
Tersangka narkotika dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung berat barang bukti yang disita.
Untuk pelaku pengedar obat keras berbahaya, dikenakan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka dapat dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta pasal 436 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun.
Bobby menyebut ada beberapa kasus menonjol, termasuk tersangka berinisial F yang ditangkap pada 26 April 2025. Polisi menyita 49,9 gram sabu dari tangan tersangka dalam penangkapan tersebut.
Tersangka lainnya adalah FA, yang diamankan dengan barang bukti berupa 41,44 gram sabu dan tiga lembar sabu LSD. Sementara dari RB, polisi menyita 6,63 gram sabu yang kemudian dikembangkan ke jaringan di luar daerah.
“Dari RB, kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap BM, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bondowoso. Dari BM, kami menyita sabu seberat 214,09 gram,” jelas Bobby.
Kasus okerbaya juga menonjol dengan penangkapan tersangka HK. Dari tangan HK, polisi mengamankan sekitar 50.000 butir pil dekstro siap edar yang akan diedarkan di wilayah Jember.
“Mayoritas sabu berasal dari Madura. Ada indikasi jaringan lapas, tapi alat bukti belum mengarah ke sana. Satu tersangka, BM, juga diketahui merupakan residivis,” pungkas Kapolres Bobby.