- Advertisement -spot_img
Thursday, July 31, 2025
HomeHeadline NewsMelihat Ekosistem Kemandirian Pesantren

Melihat Ekosistem Kemandirian Pesantren

- Advertisement -spot_img

Pesantren merupakan entitas yang patut diperhitungkan saat ini. Geliat dan dinamika perekonomian moderen yang berkembang di Pesantren menunjukkan bahwa Pesantren tidak lagi bisa dilihat sebagai lembaga pendidikan yang hanya mengedepankan unsur tradisional dalam pengelolaannya. Di Pesantren telah berkembang program Kemandirian Pesantren yang mampu mengangkat perekonomian pesantren. Sebagai sebuah program dan kebijakan, Kemandirian Pesantren telah menebar berbagai manfaat terutama pemberdayaan ekonomi di kalangan warga pesantren dan masyarakat sekitar.

Berjalan selama sekitar empat tahun terakhir, Kemandirian Pesantren tercatat telah diikuti sekitar 3600 penerima program Kemandirian Pesantren yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Dibanding jumlah pesantren yang ada, di mana tercatat sebanyak 39.551 lembaga dengan sekitar 4,9 juta santri (data Kementerian Agama semester ganjil 2023/2024), penerima program kemandirian pesantren terlihat belum ideal. Jumlah lembaga yang ingin disasar melalui program ini adalah 5000 pesantren. Dengan statistik tersebut, diharapkan penerima program Kemandirian Pesantren akan memiliki dampak perimbasan pada pesantren sekitar.

Kemandirian Pesantren merupakan amanat dan program wajib karena telah digariskan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden pun terlihat dekat dan diterima kalangan santri. Pada berbagai perayaan Hari Santri, Presiden terlihat larut dan menikmati rangkaian acara. Sejalan dengan kondisi ini, Kemandirian pesantren juga merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur berbagai hal mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi pengakuan terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. Dengan demikian, dukungan regulatif bagi Kemandirian Pesantren telah relatif terpenuhi. Gagasan Kemandirian Pesantren, langsung maupun tidak langsung, lahir dari konteks regulasi yang lahir sebagai payung hukumnya.

Semenjak 2021, kemandirian pesantren menjadi salah satu program prioritas yang digulirkan di Kemenag. Untuk mewujudkan program Kemandirian Pesantren, Kemenag antara lain merilis Pesantrenpreneur, Santripreneur, dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP). Program utamanya berupa inkubasi bisnis Pesantren.

Memandirikan Pesantren

Dalam PJKP tersebut, terdapat setidaknya tiga tujuan strategis Kemandirian Pesantren. Pertama, penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan yang unggul dalam bidang agama, keterampilan kerja, dan kewirausahaan. Kedua, penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Ketiga, penguatan pesantren dalam menjalankan fungsi sebagai pemberdayaan masyarakat.

Kebaruan menjadi hal penting dalam konteks kewirausahaan (entrepeneur), karena secara etimologi entre berasal dari entrependere yang bermaka sebuah usaha yang memerlukan keberanian dan penuh risiko. Peter F Drucker melihat entrepreneur sebagai orang yang mampu mengolah sumber daya yang ada menjadi suatu produk yang bernilai, menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

Kebaruan yang ditawarkan dalam Kemandirian Pesantren adalah bahwa pesantren kini lebih dekat dengan kewirausahaan yang dilembagakan. Kini, tidak asing lagi untuk menemukan pesantren yang memilki unit usaha digital printing, roti, minuman, beverages, laundry, dan masih banyak lagi sebagai bagian dari kemandirian pesantren.

Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya keberadaan pesantren yang mengembangkan kewirausahaan untuk internal dan eksternal pesantren jelas ada dan mudah diukur efektivitasnya, misalnya pondok pesantren Sidogiri Pasuruan dan beberapa lainnya. Meskipun demikian, praktik kewirausahaan yang dijalankan tersebut belum terlihat memiliki dampak perimbasan pada pesantren sekitar dan mengusung semangat inkubasi bisnis. Inkubasi bisnis adalah proses dukungan bisnis yang ditujukan untuk mempercepat keberhasilan pengembangan startup dengan menyediakan berbagai sumber daya dan layanan yang dibutuhkan.

Inkubasi bisnis yang digerakkan mencakup keseluruhan unsur bisnis, mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada pihak mana produk bisnis pesantren dapat dipasarkan. Program prioritas ini dirancang agar dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif). Dalam prospektusnya, program ini diarahkan pada upaya yang berbasis kebutuhan pesantren dengan mempertimbangkan aspek sektor bisnis dan kondisi geografis (fasilitatif), sebagai suatu kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terkonsolidasikan. Program ini juga bersifat terbuka serta akuntabel sehingga setiap proses dan hasil mestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Membentuk Ekosistem

Ekosistem bisnis menjadi perhatian utama program Kemandirian Pesantren. Hal ini menjadi sebuah urgensi, karena ekosistem yang berhasil dibangun salah satunya akan memastikan bahwa program kemandirian pesantren bukan merupakan program selintas lalu tapi merupakan program keberlanjutan yang jelas dan terukur. Dalam kerangka membentuk dan memperkuat ekosistem Kemandirian Pesantren, pemerintah membentuk berbagai terobosan, di antaranya adalah Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPES), pengembangan community economic hub, dan pembentukan marketplace offline-online.

BUMPES dibentuk dengan semangat keterbukaan dan fairness. Hal ini ditunjukkan dengan kenyataan bahwa BUMPES memiliki beberapa norma umum, di antaranya bisa berbentuk badan hukum ataupun tidak, dimiliki dan dikelola pesantren atau dikerjasamakan dengan pesantren sebagai sumber pendanaan pesantren. Hasil yang diolah dan diterima dicatat pengelola pesantren, dan terakhir pengelolaannya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pesantren.

BUMPES juga merilis lima tipe atau karakteristik terkait pesantren dan pengembangan ekonomi. Pertama, usaha ekonomi yang digerakan oleh Kiai dan Bu Nyai yang memang mempunyai jiwa entrepreneur. Kedua, pesantren yang berhasil membentuk badan usaha ekonomi secara khusus tanpa mengganggu layanan pendidikan pesantren dan pengelolaan ekonomi yang dilakukan secara profesional. Ketiga, Pesantren yang berhasil membina usaha masyarakat sekitar pesantren. Keempat, Pesantren yang masih pada tataran coba-coba usaha dan belum berhasil mempunyai keuntungan secara berkelanjutan. Kelima, pesantren yang belum bergerak di bidang ekonomi dan lebih memfokuskan diri pada layanan tafaqquh fiddin dan membiarkan masyarakat sekitar yang mau dan mampu mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan pesantren.

Terobosan lainnya adalah pelibatan jejaring ekonomi pesantren untuk mendukung pengembangan community economic hub. Pengembangan kerjasama dalam konteks ekosistem pembangunan ekonomi dan masyarakat ekonomi syariah. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menjadikan langkah dan kebijakan kewirausahaan sebagai penghubung antarpesantren dalam mengembangkan perekenomian dan usaha bersama.

Yang juga penting dalam konteks ini adalah pengembangan marketplace offline-online, yakni pengembangan prototype kawasan ekonomi yang dapat menjadi pusat belajar sekaligus pusat kegiatan bisnis masyarakat setempat. Diasumsikan, ini adalah pasar sesunguhnya bagi produk kewirausahaan yang diharapkan mampu memberi kemanfaatan untuk bersama. Di dalamnya, Pesantren dapat bertukar pengalaman dan produk yang bisa saling dimanfaatkan.

Dari berbagai capaian yang ditorehkan Kemandirian Pesantren, hal penting yang patut direnungkan adalah aspek kontinuitas program dan pelibatan internal Pesantren. Dibutuhkan mindset kewirausahaan yang kuat agar Pesantren bersedia memanfaatkan berbagai hal terkait memajukan bidang kewirausahan, misalnya pemanfataan platform media sosial untuk memperbanyak referensi bisnis. Dunia usaha telah berkembang sedemikian rupa yang menjadikan media sosial sebagai bagian penting dari usaha mereka. Selain itu, para pelaku kewirausahaan di Pesantren juga diharapkan mau datang dan bergabung dengan komunitas bisnis dan silaturahmi dengan pelaku usaha sebagai bagian dari pola pikir kewirausahaan. Berbagai pendekatan tersebut diharapkan menjadikan nalar kewirausahan menjadi nalar dan semangat yang berkembang serta menghasilkan untuk kemanfaatan bersama di kalangan Pesantren.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn