JEMBER – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Jember bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kabupaten Jember melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh, Selasa (20/02/2024).
Supiyan Sauri, Wasnaker Kabupaten Jember, mengatakan Kolaborasi ini bertujuan untuk memvalidasi pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran jaminan kesehatan para pekerja.
“Sinergi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban badan usaha dalam hal pembayaran iuran bagi pekerjanya,” kata Supiyan Sauri.
Supiyan menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan Program JKN merupakan upaya untuk menjamin hak-hak dasar pekerja.
“Kita harus menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dan Wasnaker telah menjalin kerja sama sejak tahun 2022 untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya pada Program JKN.
Menurut Yessy Novita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran dan pembayaran iuran JKN adalah prioritas.
“Jika pekerja diberikan jaminan kesehatan, tingkat produktivitas juga meningkat dan pekerja pun tenang melaksanakan tugasnya,” jelasnya.