JEMBER berandabaca.com – Kekhawatiran akan kehilangan, tertukar atau bahkan terbakar Sertipikat Tanah kini tidak akan terjadi lagi. Pasalnya sudah ada Sertipikat Tanah elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan Sertipikat Tanah Elektronik, ternyata syaratnya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurusnya sangat mudah. Seperti yang dikutip dari website resmi Menkominfo indonesiabaik.id ada sekitar 6 syarat yang harus dipenuhi.
Disebutkan jika Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan sertipikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertipikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertipikat fisik ke elektronik.
Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan daftar umum dan dokumen dengan sistem elektronik.
6 Syarat tersebut diantaranya:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa Gambar ukur, Peta bidang tanah atau peta ruang, Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik.
5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el
6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.
Demikianlah syarat yang diperlukan untuk pengurusan Sertipikat Tanah Elektronik yang bisa diurus masyarakat ke Kementerian ATR/BPN. (*)