JEMBER berandabaca.com – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau mengganti Sertipikat Tanah elektronik ternyata sangat mudah untuk dilakukan. Pasalnya, pemerintah ternyata sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengganti sertpikat tanahnya.
Seperti yang dikutip dari website resmi Menkominfo indonesiabaik.id ada sekitar 6 cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengganti sertipikat tanah menjadi sertipikat tanah elektronik.
Disebutkan jika Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan sertipikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
Penggantian menjadi sertipikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Cara penggantian Sertipikat Tanah Elektronik yakni dengan cara:
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah yakni:
2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
4. Penggantian menjadi sertipikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
5. Penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.
Demikianlah syarat yang diperlukan untuk pengurusan penggantian Sertipikat Tanah Elektronik yang bisa diurus masyarakat ke Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dengan Sertipikat Tanah Elektronik pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia. “Hampir seluruh negara, baik di Benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia telah menggunakan Sertipikat Tanah Elektronik. Sehingga pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya,” pungkas Hadi Tjahjanto.(*)