Bondowoso – Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso tidak terlibat politik praktis.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib bersikap netral dan tidak melakukan intervensi pada saat pemilu 2024.
Menurut Bambang, ASN merupakan simbol pemberi pelayanan masyarakat yang harus adil demi menjaga stabilitas.
Oleh karena itu, pelayanan tidak boleh dipengaruhi pertimbangan politik.
Bambang juga mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso agar berhati-hati dalam menyikapi pesta politik 2024.
“Sebentar lagi tahapan pemilu akan segera digelar. Setiap ASN wajib netral menyikapi isu-isu politik dilingkangan masyrakat yang saat ini mulai bertebaran,” ujarnya.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menurut Bambang, di tengah arus informasi dan teknologi yang semakin berkembang, ASN harus bijak menggunakan media sosial. Hal ini rentan dan berpotensi melanggar asas netralitas.
“Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingan tertentu,” ungkap mantan Sekda Bondowoso itu.
Tak hanya itu, dia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab dan berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan yang berlaku.
“Saya tekankan, tingkatkan pelayanan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jangan abaikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, layani masyarakat serta respon dengan baik,” pungkasnya.