- Advertisement -spot_img
Saturday, August 2, 2025
HomeHeadline NewsSeorang Pria di Jember Ditangkap Gegara Tanam Pohon Ganja di Rumah Kosong

Seorang Pria di Jember Ditangkap Gegara Tanam Pohon Ganja di Rumah Kosong

- Advertisement -spot_img

Jember Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, berhasil mengungkap kasus tanaman ganja di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 12 batang pohon ganja. Lima batang dalam kondisi cukup tinggi, sementara sisanya 7 batang masih pendek dan diperkirakan berumur beberapa minggu.

“Total ada 12 batang, tapi yang tinggi-tinggi pohonnya hanya 5 batang. Sisanya yang 7 batang masih kecil-kecil,” kata Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Jumat, 10 November 2023.

Menurut Nurhidayat, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan kasus Sabu dengan tersangka MMR, asal Tanggul.

Setelah dikembangkan, kasus tersebut mengarah kepada tersangka A, warga Sumberbaru.

“Kemudian kita melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka A,” katanya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam di rumah kosong samping rumah tersangka A.

Menurut Nurhidayat, masyarakat sekitar tidak menyadari bahwa tanaman tersebut adalah ganja.

“Apalagi ganja itu ditanam di rumah kosong dan masyarakat sana belum familiar dengan tanaman ganja,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka A mengaku bahwa ganja itu ditanam atas perintah seseorang yang kini sedang penyelidikan polisi.

“Kita belum bisa mengkonfirmasi, karena seseorang (yang disebut tersangka A) itu belum ditemukan,” sambungnya.

Bahkan, tersangka juga mengaku tidak tahu dari mana asal bibit tanaman ganja tersebut.

Tersangka A mengaku bahwa dirinya hanya diperintah untuk merawat tanaman ganja tersebut.

“Ini kami juga perlu konfirmasi apakah dia real, akan pendalaman,” kata mantan Kapolres Jombang ini.

Lebih lanjut Nurhidayat menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Apalagi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sekitar 2 tahun.

Belum lagi ada kecurigaan bahwa ada lahan lain yang ditanam ganja oleh tersangka A tersebut.

“Kita menduga ada lahan lain yang digunakan sebagai tempat penanaman ganja. Sebab, beberapa daerah di Kabupaten Jember merupakan kawasan pegunungan,” tegasnya.

Dia meminta agar masyarakat melaporkan pada aparat kepolisian jika menemukan warga yang menanam ganja.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal 114 dan 112 serta 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Disamping itu, lanjut dia, pengungkapan kasus narkoba selama bulan Januari hingga November 2023, pihaknya telah mengungkap 157 kasus dengan jumlah tersangka 201 orang.

“Angka tersebut menurun dibanding tahun 2022 sebanyak 281 kasus dengan 337 tersangka,” pungkas Nurhidayat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn