- Advertisement -spot_img
Friday, August 22, 2025
HomeHeadline NewsKejari Bondowoso Tahan Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Traktor

Kejari Bondowoso Tahan Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Traktor

- Advertisement -spot_img

Bondowoso – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso kembali menahan satu tersangka penyalahgunaan bantuan traktor roda empat.

Tersangka adalah ketua kelompok tani Sumber Tani 2, di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang bernama Joko Purnomo.

Traktor yang diduga dipindahtangankan tersangka ini merupakan bantuan dari kementerian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri 2 Bondowoso, Puji Tri Asmoro, melalui Kasi Pidsus, Alexander Kristian Silaen menjelaskan, tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Klas II B hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, setelah berkas P21 baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Penahanan untuk sementara dititipkan di Lapas,” kata dia, Jumat, 3 November 2023.

Sebelum penetapan tersangka, kata dia, kejaksaan sudah memeriksa sekitar 17 saksi. Terdiri dari anggota kelompok tani, Dinas Pertanian, dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, traktor roda empat yang diselewengkan senilai Rp 329 juta, bantuan dari Kementerian RI tahun 2015.

Bantuan traktor tersebut diterima melalui Dinas Pertanian. Namun setelah ada di tangan tersangka, traktor diduga dipindahtangankan ke orang lain.

Menurutnya, seluruh anggota kelompok tani mengetahui adanya bantuan traktor, tetapi mereka tidak menerima manfaatnya. “Hilangnya di tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan dua tersangka.

Pertama yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme, yang diduga menyelewengkan traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.

Dia ditetapkan tersangka Maret 2203 dan Kasusnya sudah inkrah.

Kemudian di bulan Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali melakukan penetapan tersangka pada oknum ASN Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Oknum berinisial BPL ini diduga melakukan tindak pidana korupsi traktor roda empat yang seharusnya merupakan bantuan Kementerian Pertanian pada Tahun 2017 lalu.

Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo diduga dialihkan ke pihak lain. Kini dia sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn